Ditangkap Polisi, Labay Zikir Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Petugas bersama Al, tersangka yang diduga telah mencabuli anak bawah umur. -(Humas)

PARIK MALINTANG – Personel Polres Padang Pariaman menangkap seorang ‘labay zikir’ berinisial Al (47) warga Pintu Gerbang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago yang diduga telah mencabuli anak bawah umur. Lelaki yang juga mahasiswa itu ditangkap dikediamannya, Kamis (29/4) siang, sekitar pukul 14.30Wib.

Tentang penangkapan labay itu dibenarkan Kapolres Padang Pariaman. Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menyebutkan bahwa tersangka ditangkap dirumahnya sehabis mandi. Sekarang diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Ardiansyah, perbuatan ‘menyetubuhi anak dibawah umur’ itu telah dilakukan tersangka sebanyak empat kali, yaitu di toilet Surau Kalarai, Kampuang Cubadak Tanah Runtuah, Nagari Koto Baru.

Atas perbuatan tersangka, korban, sebut saja namanya Wulan, 10, kini trauma dan sering merasakan sakit pada kemaluannya.

Melalui pers rilis, Kasat Reskrim Ardiansyah menjelaskan, terakhir perbuatan mencabuli anak bawah umur itu dilakukan tersangka pada siang hari, sekitar pukul 14.00 Wib, Kamis, 8 April 2021 lalu.

Awalnya, jelas Kasat Reskrim, tersangka menjemput korban ke sekolahnya. Dari sekolah, korban dia bawa ke toilet surau tersebut dan, disitulah tersangka melakukan perbuatannya.

Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya. Perbuatan itu sudah empat kali dilakukan tersangka. (darmansyah)