Padang  

Dirikan Bangunan di Fasum, Pelaku Usaha Ayam Potong Ditertibkan

PADANG – Salah seorang warga Tabing inisial AM (40) yang bermaksud ingin mendirikan bangunan sarana tempat penjualan Ayam Potong, di kawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat, ditegur Satpol PP Kota Padang, Rabu (18/1/2023).

Kasat Pol PP Padang, Mursalim katakan, lokasi tempat ia mendirikan bangunan tersebut adalah fasilitas umum (Fasum) , tentu saja aktifitas pria tersebut telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang, Terpaksa kegiatan AM ini dihentikan oleh Petugas.

“Ia telah melakukan pelanggaran aturan terkait trantibum maka kita hentikan kegiatannya,” jelas Mursalim.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa aktifitas yang dilakukannya telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kemudian Pol PP BKO Kecamatan bersama unsur Kecamatan Koto Tangah juga telah ikut memberikan teguran.

“Untuk sementara, kegiatan melanjutkan pembangunannya dihentikan dulu, selain itu pemilik juga dipanggil untuk menghadap PPNS untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Mursalim. (MC)