PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Dari hasil penyidikan, hal itu dilakukan oleh sebuah perusahaan pengelola limbah medis di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Seorang pria bernama Muhammad Irfan Silaban, yang merupakan Direktur Utama PT Global Perkasa Treatment (GPT), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dan perusahaannya diduga dengan sengaja menimbun sekitar 1 ton limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) medis ke dalam lubang tanah di sekitar area gudang perusahaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai barang medis berserakan hingga tertimbun di dalam lubang tanah serta area tanaman ubi.
“Di lokasi kami temukan limbah medis dalam jumlah besar yang ditimbun secara tidak sesuai prosedur, berisiko mencemari tanah dan lingkungan sekitar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6/2025).
Pelaku diamankan pada Kamis (19/6/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Muhammad Irfan Silaban dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa usaha pengelolaan limbah yang dijalankan tersangka telah berlangsung selama dua tahun tanpa memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam pengelolaan limbah B3.
“Pengakuan awal dari pelaku menyebut kegiatan ini sudah berjalan dua tahun. Tapi di lapangan, ditemukan banyak limbah medis yang ditimbun tanpa prosedur yang benar,” jelas Kompol Bery.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita 58 bundel dokumen perjanjian kerja sama dengan berbagai puskesmas di sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Riau. Nilai kontrak bervariasi dan menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa.
Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari beberapa puskesmas, warga sekitar, serta ahli lingkungan hidup dari IPB, yaitu Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Dr. Ir. Iyan Suawargana L, M.Si.
Menurut Prof. Basuki, limbah B3 seperti yang ditemukan sangat berbahaya jika tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Pencemaran tanah dan air akibat limbah B3 bisa menimbulkan dampak jangka panjang bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat,” ujarnya saat mendampingi penyelidikan.
Sementara itu, Safarudin, Ketua RT 002 setempat, mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang terjadi di dalam area PT GPT.
“Kami tahunya hanya aktivitas transportasi medis. Tapi soal penimbunan limbah, kami justru baru tahu setelah ditanya pihak kepolisian,” tuturnya.(*)












