Simpang Empat – Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sedang berkoordinasi dan menunggu regulasi Pemerintah Provinsi terkait aturan penggunaan gawai bagi murid dan guru di sekolah.
“Kita masih menunggu sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tentang aturan Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas),” kata Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat Imter Pedri di Simpang Empat, Minggu (29/3).
Menurutnya, pihaknya akan mendukung penuh PP Tunas sambil menyusun aturan penggunaan gawai nantinya jika diperlukan agar pembelajaran berlangsung aman, sehat, dan berorientasi karakter. Pihaknya selama ini di sekolah alam kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran.
“Penggunaan handphone di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” katanya.
Penggunaan handphone hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan di bawah pengawasan guru, serta tidak boleh digunakan secara bebas selama kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pihaknya juga melarang aksi perundungan siber (cyber bullying), menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks), dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.
Sementara itu salah seorang orang tua siswa di Simpang Empat Rudi (42) mendukung adanya pembatasan penggunaan media sosial dan game online bagi anak di bawah umur 16 tahun.
Selain itu juga berharap adanya aturan yang tegas dari pihak sekolah dalam penggunaan handphone saat proses belajar mengajar.
“Kami berharap ada pengaturannya agar anak tidak kecanduan main handphone,” katanya. (ant/*)












