Solok  

Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Antisipasi Pungli di Objek Wisata

AROSUKA – Salah satu tantangan terbesar dalam mengembangkan sektor kepariwisataan adalah pungutan liar. Terlebih ketika menghadapi agenda tertentu, seperti Lebaran, aksi main pakuak dalam menarik retribusi kerap menjadi momok yang menakutkan bagi pengunjung objek wisata. Sering didengar, para wisatawan terpekik dengan nilai parkir atau retribusi karcis di luar ketentuan.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi pungutan diluar kontrol itu, pemerintah Kabupaten Solok terus menunjukkan komitmen untuk menciptakan Pariwisata Nyaman di daerah itu.

Paling tidak keseriusan itu tampak dari upaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Solok melakukan antisipasi Pungli di objek wisata melalui serangkaian sosialisasi kepada pengelola.

Sosialisasi antisipasi pungli itu diikuti seluruh pengelola objek wisata, wali nagari dan camat disekitar destinasi wisata, dengan menghadirkan nara sumber Wakapolres Solok Kompol El Lase dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Saber Pungli Daerah itu.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Yandra, menyebutkan seluruh objek wisata yang berpotensi menarik perhatian wisatawan harus aman dari segala bentuk pungutan liar. Pihaknya tidak ingin mendengar terjadinya aksi pakuak dengan menarik retribusi diluar ketentuan berlaku.

” Untuk menjamin adanya komitmen dari pengelola objek wisata dalam menciptakan wisata nyaman, makanya kita lakukan sosialisasi untik mengantisipasi Pungli di objek wisata,” ucapnya, Senin (11/6).

Didampingi Kasi Pemgembangan Destinasi Wisata Nolly Eka Mardianto, Kadis Pariwisata Kabupaten Solok mengaku kegiatan sosialisasi itu dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan tentran kepada pengunjung objek wisata Kabupaten Solok, sekaligus memberikan pelayan terbaik dan keamanan Lebaran 2018.

Menguatkan tujuan sosialisasi tersebut, pihaknya (Dinas Pariwisata) juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Senada, Wakapolres Kompol El Lase mendukung upaya Pemkab. Solok menciptakan lebaran nyaman. Langkah itu harus dimulai dengan komitmen bersama antara praktisi pariwisata. “ Kita memandang sosialisasi antisipasi pungli pada objek wisata ini sangat penting,” paparnya.

Namun demikian, Kompol El Lase bukan tanpa toleransi. Mengingat hari raya lebaran merupakan masa panen bagi pengelola objek wisata, pihaknya memberi dispensasi selama tiga hari lebaran, terhitung dari tanggal 16 sampai 19 Juni pasca Lebaran , nilai retribusi disepakati bersama Pemerintah kabupaten Solok.

Untuk retribusi parkir kendaraan roda dua, ditentukan besaran nilainya maksimal Rp5.000/kendaraan. Sedangkan sewa parkir kendaraan roda empat/mobil sebesar Rp 10.000.

“ Kita akan melakukan pemantauan. Kalau ketahuan menarik retribusi di luar ketentuan, akan diberikan sanksi,” kata Ketua Tim Saber Pungli ini.