Diduga Ulayat Diserobot Perkebunan Sawit, Ratusan Warga Dharmasraya Gelar Aksi Damai

Aksi Damai warga dan niniak mamak Nagari IV Koto Dibawuah, Kecamatan XI Koto Silago, Kabupaten Dharmasraya di perkebunan sawit setempat, Jumat (6/10/2023) ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Ratusan warga dan niniak mamak Kenagarian IV Koto Dibawuah, Kecamatan XI Koto Silago, Kabupaten Dharmasraya, gelar aksi damai di lahan perkebunan kelapa sawit, Jumat (6/10/2023).

Aksi ini dipicu lantaran perusahaan kelapa sawit tersebut diduga menyerobot ratusan hektar tanah ulayat kaum Suku Melayu, Piliang, Patopang, dan Chaniago. Ratusan warga tersebut dikomandoi langsung Aidil Fitri Dt. Pangulu Bosau, Adam Malik Dt.Pangulu Bonsu, Mus Dt.Pangulu Sutan, dan Thalib Dt. Pangulu Sati.

Mereka betolak ke lokasi aksi dari Masjid Nurulyaqin, Jorong Koto Silombiak. Jarak kelokasi perkebunan sawit lebih kurang 7 kilometer. Aksi damai ini dikawal ketat Polres Dharmasraya yang dipimpin Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Iin Cendri. TNI yang dipimpin Danramil 03 Pulau Punjung, Manyor Czi, Sarinto.

“Kami terusik oleh ulah pengelola perkebunan kelapa sawit yang berupaya memperluas area perkebunannya dengan menyerobot ulayat kami. Jika ini kami biarkan jelas akan merugikan cucu kemanan kami,” ungkap Aidil Fitri Dt. Pangulu Bosau.

Lanjut Dt.Pangulo Bosau, pengelola perkebunan sawit ini mengatasnamakan Kelompok Tani dalam pengelolaan perkebunan yang luasnya ratusan herktar itu. Pada awalnya, pihak pengelola hanya memiliki lahan perkebunan kelapa sawit kurang lebih 236 hektar yang telah bersertifikat atau alas hak.

“Jika mereka mengelola sesuai dengan apa yang mereka miliki silakan saja, tidak masalah. Masalahnya adalah mereka pengelola berupaya secara perlahan menyerobot lahan ulayat kami,” tegas mantan walinagari IV koto dibawuah ini.

Pada kesempatan itu pegelola perkebunan kelapa sawit Simatupang menemui warga dan niniak mamak untuk berdiskusi. Disela- sela diskusi tersebut niniak mamak meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang di luar 236 hektar. Namun pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan yang diminta warga dan niniak mamak. Sehingga sempat adu mulut yang hampir saja menimbulkan bentrok fisik.

Aksi damai berlangsung kurang lebih dua jam. Warga dan niniak mamak juga melakukan pemblokiran akses jalan masuk keperkebunan dengan memasang portal. Sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.

“Untuk menghindari aksi anarkis, pihak perusahaan jangan dulu membongkar portal yang dipasang warga sampai ada titik terang ,” pesan Kapolsek Iptu Iin Cendri kepada pihak pengelola perkebunan.

Simatupang saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa meperlihatkan hak milik kepada warga dan niniak mamak karena tidak memiliki wewenang. Saat ditanya lebih jauh, Simatupang pun tidak tahu pasti berapa hektar yang telah memiliki sertifikat atau alas hak.

Katanya, pemilik perkebunan kelapa sawit itu berjumlah 9 orang dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Dharmasraya dalam pengelolaannya.

Ia mengaku hanya dipercaya oleh pemilik saham untuk menjaga perkebunan tersebut.

“Saya akan laporkan masalah ini kepada pimpinan, agar pimpinan nantinya bisa bertatap muka dengan niniak mamak dan warga untuk menyelesaikan perselisihan ini,” pungkasnya. ( roni )