Hukum  

Diduga Tipu Konsumen, Pemilik Akun IG Jastip Dilaporkan ke Polisi

Tidak puas dengan jawaban pemilik akun, dirinya memutuskan untuk datang ke Payakumbuh dan menghampiri rumahnya. Disana ia bertemu dengan pemilik akun dan tetap menjanjikan barang tetap akan diproses.

“Sampai saya sambangi ke rumahnya di Payakumbuh. Setelah bertemu, alasannya tetap sama. Barang belum datang dan tengah diusahakan,” katanya.

Namun, sikap Chintia berubah setelah mengetahui akun tersebut merupakan akun penipu. Dirinya bergabung dengan satu grup WA yang berisi 44 orang. Seluruh anggota grup merupakan korban penipuan dari akun @buttonscarves_byoliv.

“Ternyata banyak yang jadi korban. Dalam grup WA ini saja ada 44 orang. Itu pun masih ada yang minta gabung karena merasa menjadi korban penipuan akun itu juga,” sebutnya.

Ia menyebut, kerugian yang dialami korban beragam. Ada yang mencapai Rp31 juta hingga Rp38 juta. Total kerugian akibat dugaan penipuan itu mencapai ratusan juta rupiah.

“Sampai sekarang dia masih tetap open pre order (PO), miris banget melihatnya,” sebutnya.
Berdasarkan tindak pidana “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.”

Tempat kejadian dalam surat tanda terima pengaduan tersebut yaitu akun Instagram @buttonscarves_byoliv, sedangkan terlapor dalam lidik. Lyvia Araini si pemilik akun Instagram @buttonscarves_byoliv yang dikonfirmasi melalui WhatsApp 0813634776XX milik bersangkutan tidak meresponnya. (soesilo)