Hukum  

Diduga Melakukan Penipuan, Developer Perumahan Syariah Dilaporkan ke Polda

Para korban didampingi kuasa hukum pamerkan surat laporan setelah melapor ke polda sumbar di kantor kuasa hukum Poniman Agusta. (rel)

PADANG – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada konsumen, satu keluarga pemilik developer perumahan syariah dilaporkan ke Polda Sumbar, Senin (8/6).

Laporan dengan nomor LP/214/VI/2020/SPKT-SBR itu saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian di Polda Sumbar. Laporan ini dilaporkan oleh 12 korban yang diwakili Melda Latif Cs dan juga didampingi kuasa hukum, Poniman Agusta Cs.

Melda Latif mengatakan, laporan ini berawal setelah pihak deplover perumahan syariah PT DMP, melakukan promosi melalui menyebarkan informasi dan brosur di sejumlah media sosial dan radio pada 2017 lalu, penjualan kavlingan tanah di Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah.

Mengetahui adanya konsep syariah tanpa riba yang ditawarkan perusahaan yang dipimpin tiga terlapor, IZ, SAA dan YS, masyarakat tergiur untuk memilikinya.

Baca Juga  Menumpang Tidur, Seorang Pemuda Curi Handphone Pemilik Rumah

Konsep yang ditawarkan perusahaan, bukan bentuk rumah, melainkan kavlingan tanah yang diakui pelaku sudah atas miliknya. Korban pun membayarkan tunai kavlingan tanah tersebut melalui notaris Lusi Fatmasari.

Setelah akta jual beli (AJB) dilakukan di notaris pelaku menjanjikan kepada korban akan menyerahkan objek tersebut berikut dengan sertifikat tanah setelah enam bulan AJB.‎ Namun hingga saat ini, objek maupun sertifikat tanah tidak bisa dikuasai oleh para korban.

“Kita sebanyak 12 orang ini belum ada memiliki sertifikat maupun kavlingan tanah yang telah kita beli. Mereka menjanjikan dan memberikan banyak alasan kepada kita,” ujar Melda yang diamini oleh tiga korban lainnya, Jufri Rahmat, Syamsu Rizal dan Septian Wahyu Riadi.

Sebelumnya para korban melakukan transaksi dengan PT GMA yang direkturnya IZ. Namun berjalannya waktu, PT GMA di-takeover PT DMP yang masih dipimpin oleh pelaku dan keluarganya.

Baca Juga  Tersangka Kepemilikan Sabu Diamankan Polresta Padang

“Pelaku dulu juga menjanjikan memberikan refund, sebelum uang kita dikembalikan pada tahun lalu. Sudah tiga tahun kami menunggu kepastiannya, namun tidak kunjung ada. Parahnya lagi, objek yang kita beli, dijual lagi oleh konsumen yang lain,” katanya.

Dia juga mengatakan, korban dari perusahaan devloper syariah ini berkisar lebih dari 100 orang. Namun, dia bersama 12 orang lainnya memulai lebih dulu melaporkan dugaan perkara ini dengan memberikan kuasa kepada penasehat hukum Poniman Agusta.

“Sekarang kita 12 orang sudah memberikan kuasa kepada pak Poniman Agusta, untuk mengawal perkara ini,” ujarnya.