Hukum, Riau  

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas

INHU – Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digemparkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut.

Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala.

Ironisnya, pelaku penganiayaan diduga kuat adalah istrinya sendiri berinisial EN (40).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto membenarkan insiden memilukan tersebut saat dikonfirmasi topsatu.com.

Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui terjadi pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 06.40 WIB.

“Awalnya, pihak medis curiga dengan luka di kepala korban, namun sang istri, EN, mengaku tidak tahu asal luka tersebut,” kata Kombes Anom.

Tim gabungan Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah TKP di kediaman korban di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur.

Baca Juga  Dua Orang Tewas di Sawahan, Polres Tangkap Pelaku

Sejumlah kejanggalan ditemukan, sehingga penyelidikan diperluas. Autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau pun dilakukan.

Terpisah, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap bahwa penganiayaan terjadi pada malam sebelumnya, Senin 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

EN diduga menyerang korban dari belakang menggunakan pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya sudah patah.

Senjata tajam itu menghantam kepala korban bagian atas kanan hingga robek sepanjang 8 cm.

Alih-alih mencari pertolongan, EN justru sempat membersihkan darah dari lantai dan mengoleskan antiseptik pada luka suami.

Ia baru meminta bantuan kakaknya sekitar pukul 02.30 WIB, namun kondisi korban sudah kritis dan tak tertolong saat tiba di rumah sakit.

“Penyidik menetapkan EN sebagai tersangka pada 21 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, EN nekat menganiaya suaminya karena kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Sempat Buron, Tersangka Pencurian Ditangkap Polres Pessel

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sebidang tanah milik orang tuanya dan membiayai pengobatan mereka.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian korban yang berlumuran darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang diduga digunakan saat korban dalam kondisi sekarat.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelanjutan proses hukum,” jelas Kapolres

Tragedi ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat keras bahwa konflik rumah tangga yang tak dikelola dengan baik bisa berujung pada kekerasan fatal.(*)