Diduga Gelembungkan Suara, DKPP Periksa Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Bukittinggi

Sidang DKPP

 

Padang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Sumatera Barat, Kamis (31/10/2024).

Perkara ini diadukan Murdani yang memberikan kuasa kepada Diana Febriani. Ia mengadukan Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra dan Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi masing-masing sebagai Teradu I dan II.

Kedua teradu didalilkan telah menggelembungkan suara dan menguntungkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di delapan TPS di Bukittinggi.

“Saya menduga terjadi kesalahan rekapitulasi suara karena kelalaian maupun hal-hal lain yang dilakukan penyelenggara yang merugikan saya,” ungkap Murdani selaku pengadu kepada Ketua Majelis J. Kristiadi didampingi anggota majelis  dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat terdiri dari Muhammad Taufik (unsur masyarakat), Ory Sativa Syakban (KPU), dan Muhammad Khadafi (Bawaslu).

Pengadu mengaku telah melaporkan dugaan kesalahan rekapitulasi ini kepada Bawaslu Bukittinggi dan meminta penghitungan suara ulang. Menurutnya, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.

Baca Juga  DPR Sahkan Tujuh Calon Anggota KPU 2022-2027

“Tetapi apa yang kami temukan adalah kesalahan rekapitulasi lebih dari satu atau dua TPS, kesalahannya konsisten terjadi penambahan atau penggelembungan suara kepada salah satu calon anggota legislatif,” lanjutnya.

Pengadu menyesalkan tidak ada tindak lanjut atau follow up kesalahan rekapitulasi ini baik oleh KPU maupun Bawaslu Bukittinggi. Bahkan permintaannya untuk penghitungan ulang rekapitulasi suara tidak ada kejelasan.

Sementara teradu I Satria Putra membantah telah terjadi penambahan atau penggelembungan suara dalam proses rekapituliasi penghitungan suara di delapan TPS yang menuntungkan salah satu caleg seperti yang didalilkan Pengadu.

“Tidak benar. Kami telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Teradu I memaparkan di delapan TPS yang dipersoalkan, memang ditemukan ketidaksesuaian penulisan antara C Hasil – DPRD Provinsi, penulisan kurang jelas dan lainnya. Tetapi PPK dan PPS langsung melakukan perbaikan yang disaksikan Panwascam dan saksi partai politik.

Baca Juga  KPU Dharmasraya Bakal Gelar Debat Kandidat

“Selama proses rekapitulasi di Mandiangin Koto Selayan dan Guguak Panjang tidak ada menyatakan atau menuangkan keberatan, sehingga dilanjutkan ke rekapitulasi tingkat kota,” tegasnya.

Dalam rekapitulasi di tingkat Kota Bukittinggi, kuasa Pengadu (Diana Febriani) mengajukan keberatan dengan menyebut dugaan penggelembungan suara. Kuasa Pengadu tidak menerima penjelasan oleh PPK Mandiangi Selatan dan Guguak Panjang bahwa telah dilakukan perbaikan di tingkat kecamatan.

Sementara itu, Teradu II Ketua Bawaslu Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan pengadu. Berdasarkan hasil kajian, konfirmasi sejumlah pihak, dan pendalaman disimpulkan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK, PPS, dan KPPS.

Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu II mengungkapkan tidak terjadi penggelembungan suara karena dilakukan perbaikan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. Hal ini berdasarkan analisa Bawaslu Kota Bukittinggi.

“Jadi sebenarnya terjadi pengurangan suara, bukan penggelembungan seperti yang dituduhkan Pengadu. Ini hasil analisa data kami yang juga kami tunjukan kepada pengadu,” tegasnya. (rel)