Diduga Dalangi Perjudian, Polisi Tangkap Buruh di Lubuak Aluang

Barang bukti

Parik Malintang- Buruh harian berinisial YT (47), yang akrab dipanggil Kabayan, ditangkap polisi di sebuah konter handphone (HP) di Lubuak Aluang, Padang Pariaman, Senin (11/12) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Padang Pariaman melalui pers rilisnya pada Rabu (13/12) menyebutkan Kabayan ditangkap karena diduga sebagai pelaku judi toto gelap (togel) online, sesuai dengan laporan masyarakat.

Kabayan, warga Asam Jawa, Nagari Kubuak Aluang, yang ditangkap oleh Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn, kini telah diamankan di Mapolres guna pengusutan lebih lanjut. Penyidik Satuan Reserse Kriminal juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perbuatannya.

Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk satu unit handphone Android, kartu ATM BRI, kertas bertuliskan angka-angka, kertas bukti setoran tunai BTILINK, selembar uang kertas Rp 50.000, dan sebuah buku rekening terdaftar di akun Togel Online.

Kapolres menyebut bahwa masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas Kabayan yang menggelar judi togel online. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung menurunkan Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn ke lapangan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya dilakukan penggrebekan, dan Kabayan berhasil ditangkap.

Hanya berselang satu jam, Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn juga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DS (45). Lelaki bersuku Batak tersebut diamankan atas dugaan yang sama, yaitu sebagai pelaku judi togel online.

DS alias Gala, yang biasa dipanggil, ditangkap di sebuah Warung Kopi di daerah Balah Hilie, Kecamatan Lubuak Aluang, sekitar pukul 23.00 Wib. Petugas melakukan penggrebekan saat tersangka sedang menggelar judi togel online dengan situs ‘Raja Slot’.

Terkait perbuatannya, DS alias Gala kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman, dan penyidik juga telah mengamankan sebuah ATM, kertas rekap, dan sejumlah uang kertas sebagai barang bukti. (darmansyah)