Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelajar RS Diamankan Polisi

RS, pelajar pelaku cabul terhadap pelajar perempuan yang masih dibawah umur, diamankan pihak kepolisian dari Polres Solok Arosuka. (foto: antara)

AROSUKA – Polres Solok Arosuka, Sumbar menangkap seorang pelajar berinisial RS (18), warga Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar atas dugaan kasus pencabulan.

Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Rabu (4/8) membenarkan terkait penangkapan tersangka RS di rumahnya di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Menurutnya, personel Sat Reskrim dibawah pimpinan Ipda Syafri Afarizal, Kanit IV Satreskrim beserta unit PPA Sat Reskrim Polres Solok berhasil menangkap tersangka pada pukul 14.00 WIB Rabu siang.

Tersangka RS ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga. RS berhasil diamankan saat masih berada di dalam rumahnya.

RS diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

“Pada saat dilakukan penangkapan, RS berada di dalam rumahnya sedang duduk bersama seorang temannya,” ujarnya.

Tim Satreskrim kemudian mendatanggi kediaman RS. Pada saat melakukan penangkapan, RS tidak memberikan perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan surat perintah penangkapan diserahkan kepada keluarga. Selanjutnya terhadap pelaku RS dibawa ke Polres Solok,” ucapnya.

Tersangka RS dijatuhi pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun,” ujarnya. (ant)