Dharmasraya Tertinggi Penerbitan KIA Di Sumbar

Suasana pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dharmasraya.

PULAU PUNJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dharmasraya mencatat realisasi KIA mencapai 62,4 persen atau 43.482 dari 70.282 wajib KIA. Angka tersebut sekaligus melampaui target yang ditetapkan nasional sebanyak 40 persen dan menjadi yang tertinggi se Sumatera Barat tingkat Kabupaten. Hal ini berdasarkan data yang dihimpun hingga 15 September 2022.

“Alhamdulilah dari 13 kabupaten, Dharmasraya masih paling tinggi dalam capaian penerbitan KIA. Tentu ini tidak terlepas dari kerjasama petugas dan pihak terkait,” ungkap Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdi Amri, Kamis (29/9/2022).

Abdi amri menambahkan, upaya percepatan penerbitan KIA yang dilakukan sekaligus mendukung Dharmasraya menjadi Kabupaten layak anak. Pemkab Dharmasraya saat ini melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), baik secara regulasi, kelembagaan, maupun dukungan sarana dan prasarana.

Untuk mencapai indikator tentunya diperlukan waktu dan kerja sama pemerintah daerah bersama OPD terkait, kelompok masyarakat, dunia usaha, dan media.

“Kita mendukung bagaimana anak-anak Dharmasraya terpenuhi hak administrasinya, baik itu KIA maupun Akte. Untuk Akte realisasi kita juga sudah tinggi mencapai 98,6 persen atau 73.607 dari 75.135 wajib akte hingga 15 September 2022,” terangnya.

Menurut Abdi Amri, tingginya capaian KIA di Dharmasraya tidak terlepas dari program yang dilaksanakan, seperti jemput bola ke sekolah, pelayan di tempat keramaian, hingga menjalin kerjasama dengan pemerintah nagari. Program jemput bola sekaligus dilakukan sebagai antisipasi peningkatan pengurusan KIA jelang tahun ajaran baru.

“Pengalaman tahun sebelumnya pengurusan KIA meningkat saat tahun ajaran baru, karena KIA sudah menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Sehingga inilah yang kita antisipasi,” jelasnya.

Katanya, bentuk fisik KIA serupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data dan dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto, bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.

” Syarat untuk membuat KIA, berusia 5-17 tahun, memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sementara untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan persyaratan tersebut,” pungkasnya. ( roni)