Dharmasraya Jalin Kerjasama dengan Kemenkumham

Suasana penandatanganan kerjasama Pemkab Dharmasraya dan Kemenkumham. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Pemkab Dharmasraya jalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Gedung Auditorium Kantor Bupati setempat Senin 27 Maret, lalu. Penandatanganan kerjasama tersebut ikut disaksikan Ketua DPRD Dharmasraya, Parianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, kepala lapas kelas III Dharmasraya, sekda, forkopimda dan undangan lainnya.

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, Pemkab Dharmasraya menyambut baik dan mengapresiasi rencana dilaksanakannya kegiatan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan di Dharmasraya. Dengan adanya layanan yang diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat yang akan mengurus paspor.

“Semoga apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan. Sehingga masyarakat Dharmasraya bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal dalam mengurus dokumen keimigrasian,” sebut bupati.

Lanjut bupati, selain hal diatas, tujuan dari kesepakatan bersama ini juga untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian warga negara Indonesia, dan warga negara asing di Dharmasraya. Serta meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh Pemkab Dharmasraya dan juga Kemenkumham.

Bukan hanya itu, kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Dharmasraya. Agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung-jawab, dan dapat aktif berperan dalam kemasyarakatan.

Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Dharmasraya dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya.

“Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Dharmasraya dan juga Kantor Wilayah Hukum dan HAM dalam meningkatkan koordinasi, singkronisasi dan integrisi dengan lintas sektor khususnya dengan organisasi perangkat daerah Dharmasraya, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dibidang keimigrasian dan pemasyarakatan,” pungkasnya. ( roni )