Dewan Pers Nyatakan JMSI Sumatera Barat Lolos Verifikasi Faktual

Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua orang sekretariat, Irwan dan Fajar lakukan verifikasi faktual JMSI Sumatera Barat, Ahad (7/3/2021). (istimewa)

PADANG – Dewan Pers (DP) lakukan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Ahad (7/3/2021) malam. Secara nasional, JMSI Sumatera Barat merupakan pengurus daerah yang kelima diverifikasi secara faktual oleh DP setelah Kepri, NTB, Sumut dan Sultra.

Dari 19 keanggotaan yang diverifikasi Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua orang sekretariat, Irwan dan Fajar, 16 media dinyatakan memenuhi syarat. Pun begitu dengan persyaratan legalitas pengurus daerah.

“Setelah diteliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat felah memenuhi syarat. Untuk keanggotaan, telah melewati ambang batas keanggotaan sebanyak 10 media,” ungkap Jamalul Insan.

Jamal berpesan, JMSI Sumatera Barat aktif mendorong anggota untuk diverfak DP. Kemudian, berperan aktif menciptakan iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.

Verfak JMSI Sumatera Barat ini dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba dan Novermal Yuska (Ketua Bidang Hukim dan Advokasi)

Verfak ini sendiri dihadiri Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Aguswanto (sekretaris), Al imran (bendahara) serta pegurus lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, Herlina dan lainnya.

Dinyatakan lolos, Syahrial Azis mengucap syukur alhamdulillah. Dia menyebut, setelah dilantik 27 Desember 2019 lalu, pada 6 Maret 2021 kemarin, juga telah melaksanakan rapat kerja daerah pertama.

Ditambahkan Aguswanto, 19 anggota JMSI Sumbar yang diusulkan untuk Verfak terdiri dari 4 media sudah terverifikasi secara adminiatrasi dan faktual DP.

Sebanyak 4 media lagi, telah berstatus terverifikasi administrasi oleh DP.

Empat media, legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan.

Sebanyak empat media, tujuan perusahaan (Pasal 3 akta) ada media onlinenya, tapi masih bercampur dengan usaha lain.

Sisanya sebanyak 3 media lagi, Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.