DUMAI – Terjepit oleh kebutuhan ekonomi, Hermanto nekat mencuri buah kelapa sawit milik warga. Aksinya sempat membuatnya meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Namun, berkat pemaafan dari korban, proses hukum terhadap Hermanto akhirnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, langsung memimpin proses permohonan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, yang disampaikan secara virtual pada Selasa (20/5/2025).
Didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Silpia Rosalina, permohonan tersebut diterima oleh Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh.
“Permohonan RJ ini dikabulkan setelah melalui kajian yuridis dan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (22/5/2025).
Dengan disetujuinya RJ tersebut, Kejari Dumai menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dan Hermanto resmi dibebaskan dari proses hukum.
Proses ini, menurut Zikrullah, menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan hukum yang berkeadilan dan humanis.
- Kronologi Pencurian Sawit
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (12/3/2025).
Hermanto memanen sawit milik Ardianto tanpa izin, lalu menyembunyikannya tak jauh dari rumah.
Malam harinya, Hermanto bertemu dengan Herman, seorang warga yang bersedia membantu mengangkut sawit curian itu menggunakan mobil sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, aksi mereka dipergoki oleh dua saksi, Amanan Rasuli dan Muri. Keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke warga dan Ketua RT. Hermanto dan Herman kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Sembilan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.359.000. Hermanto sempat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Namun, karena merupakan pelanggaran pertamanya dan terbukti melakukan aksi karena desakan ekonomi, korban dan masyarakat memaafkan Hermanto.
- Bebas dan Berjanji
Jaksa fasilitator kemudian memediasi perdamaian antara Hermanto dan korban di Rumah RJ Kejari Dumai.
Dalam pertemuan itu, Hermanto menyampaikan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Hermanto juga bersedia melakukan kerja sosial berupa membersihkan tempat ibadah di lingkungan tempat tinggalnya.
“Hari ini, Hermanto resmi dikeluarkan dari Rutan dan telah menerima SKP2. Dia mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” tutup Hendar.
Kisah Hermanto menjadi pengingat bahwa hukum tak melulu soal hukuman, tetapi juga tentang kesempatan dan keadilan yang berimbang dengan sisi kemanusiaan.(*)












