Hukum  

Curi Rokok di Toko Serangkai Diamankan Perangkat Desa Naras I

Pelaku  pencurian  rokok di Desa  Naras I berhasil di amankan perangkat Desa setempat.  Kini Pelaku dibawa ke Mapolsekta pariaman untuk penyidikan lebih lanjut. (polsekta pmn)

PARIAMAN – Pelaku pencurian di Toko Serangkai Desa Naras I berhasil di amankan perangkat Desa  setempat, berselang  10 hari dari kejadian, Senin (31/8).

Oleh perangkat  Desa Naras I, Pelaku M diserahkan ke Polsekta Pariaman  untuk ditindaklanjuti.

Kapolsekta Pariaman, AKP Irwandi menjelaskan  M diamankan perangkat  Desa Naras I, tersebab pencurian 20 slop rokok dengan  bermacam merk di Toko Serangkai  di Desa tersebut, Jum’at (21/8) lalu.  Korban, Nitra Dewita atas kejadian itu melapor ke Polsekta Pariaman.

Baca Juga  Operasi Ketupat Singgalang, Fokus Pengamanan di Jalur Utama dan Perbatasan

Lebih lanjut, Irwandi  menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku  telah  mempelajari  kondisi toko  tersebut, terutama  mencari celah bisa masuk ke dalamnya.

Setelah  itu, malamnya pelaku  melakukan aksinya, dengan cara memanjat lewat ventilasi kamar mandi.  Selanjutnya M masuk ke dalam  toko dengan merusak kunci gembok. ” Pelaku telah diamankan  di Mapolsekta Pariaman untuk  dilakukan  penyidikan,” ucapnya . (agus)