Padang  

Curi Laptop Teman Satu Kos, Oknum Mahasiswa Dibekuk Polsek Pauh

PADANG – Satreskrim Polsek Pauh mengamankan dua oknum mahasiswa di dua lokasi berbeda diduga mencuri laptop teman satu kosnya.

“Dua pelaku tersebut berinisal AK (19) dan RAS (22). Keduanya masih beprofesi sebagai mahasiswa. Salah satu tersangka berinisial AK merupakan teman satu kos korban,” kata Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Jumat (11/11/22).

Penangkapan berawal dari Laporan Pengaduan Nomor : STTP/193/XI/2022/Sektor Pauh dan Laporan polisi Nomor : LP/B /37/XI/2022/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Dimana korban kehilangan satu laptop pada Senin (8/11/22) di kamar kosnya.

Berdasarkan informasi yang diselidiki oleh pihak kepolisian, tersangka diduga menjual laptop korban lewat akun medsos di marketplace. Setelah mendapati informasi tersebut pada Kamis (10/11/22) kepolisian bergerak cepat dengan membuat skenario untuk mengamankan pelaku.

“Kami memancing pelaku untuk melakukan transaksi di area parkiran Plaza Andalas. Usai bertemu dilokasi didapati pelaku AK dan barang bukti yang akan dijual berada di lokasi tersebut. Dengan sigap kepolisian lansung mengamankan pelaku,”ucapnya.

Berdasarkan informasi dari pelaku AK diketahui ia adalah teman satu kos dari korban dan melalui informasinya juga didapati pelaku RAS yang merupakan teman pelaku yang membantu menjualkan laptop hasil curiannya di market place.

Di hari yang sama polisi mengamankan RAS di salah satu kos di Padang Timur . Tanpa perlawanan pelaku RAS dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sesampainya di Mapolsek Pauh kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta. Dari tangan pelaku diamankan satu unit laptop Acer 14 inc warna biru full set , tas laptop dan dua unit handphone. Kedua tersangka dijerat 363 KHUP Pidana tentang pencurian. (arief)