Hukum  

Curi Kabel dan Pintu Kaca Sekretariat HMI Padang, VA Disidang

Ilustrasi

Ketika dicek dan benar adanya, saksi Nando kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Padang Barat untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian, Polsek Padang Barat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Selasa, 23 Mei 2022 sekira pukul 23.15 Wib, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Barat untuk diproses lebih lanjut.

JPU mengatakan, akibat kejadian tersebut saksi Nando mengalami kerugian sebesar Rp. 41.670.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. (Wahyu)