Burhanuddin Cs Bakal Dipolisikan Masyarakat

Ninik mamak dan tokoh masyarakat Alahan Nan Tigo saat berdiskusi usai konsultasi dengan pihak Polres Dharmasraya Senin (30/5/ 2022) sore. ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya bakal laporkan Burhanuddin Cs ke polisi jika Burhanuddin Cs tidak mencabut surat pengunduran dirinya sebagai penggugat kepada PT TKA ( Tidar Kerinci Agung).

Mulanya, Burhanuddin bersama masyarakat dan ninik mamak Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan menggugat PT TKA sehubungan dengan Hak Guna Usaha ( HGU) perkebunan kelapa sawit yang dikelola.

Setelah dilakukan belasan kali sidang di Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Burhanuddin Cs mengundurkan diri sebagai penggungat. Pengunduran diri Burhanuddin Cs ini tertuang dalam surat Gugatan Perdata Nomor 10/PDT.G/PN-PLP yang di buat pada 20 Mei 2022. Surat pengunduran diri ini diberikan Burhanuddin Cs kepada pengacara, Vino Oktavia dan Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Dalam surat pengunduran tersebut, Burhanuddin selaku Ninik Mamak Saga Jantan juga ikut didukung Doni Venda Dt Malayu Batuah, Inda Dt Rajo Bangun, Lahari Dt Pintu Langik, Jamaris Dt Rajo Batuah, Anton Dt Malin, Bahtiar Dt Rajo Alam, Munir Dt Malin Sati dan Maas Dt Rajo Paga Alam.

Tokoh Masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo, Awaluddin menyayangkan sikap dari Burhanuddin dan kawan-kawan yang mundur sebagai penggugat.

“Apa yang dilakukan oleh Burhannuddin Cs telah melukai hati masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar,” ungkap Awaluddin didampingi sejumlah ninik mamak dan masyarakat kepada Topsatu.com, Senin (30/5/2022).

Ia menambahkan, mundurnya Burhannuddin Cs sebagai penggugat bakal berdampak pada gugurnya gugatan terhadap PT TKA.

“Gugatan terhadap PT TKA bakal gugur. Sementara semua pembiayaan dalam proses gugatan ini dipungut dari masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan. Ini merugikan perjuangan masyarakat secara materi, waktu, tanaga serta pikiran. Di sisi lain menguntungkan bagi pihak tergugat yakni, PT TKA,” terangnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Alahan Nan Tigo lainnya, Saparudin menegaskan kejadian ini akan dilanjutkan prosesnya sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI.

“Kami mewakili masyarakat akan melaporkan Burhannuddin Cs ke Polres Dharmasraya, apabila mereka tidak mencabut surat pengunduran diri sebagai penggugat yang dimaksud. Kami kasih rentang waktu sampai tanggal 6 Juni 2022. Jika tidak ada juga itikad baik dari mereka maka kami akan lanjutkan proses hukumnya,” tegas Saparudin.

Lanjut Saparudin, usai menjalani sidang kasus gugatan Ninik Mamak Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar di PN Pulau Punjung, Senin (30/5/2022) siang terjadi baku hantam antara ninik mamak dengan masyarakat. Baku hantam ini disebabkan Walinagari Lubuk Besar, Burhannuddin bersama delapan ninik mamak lainnya menyatakan mundur dari penggugat terhadap PT TKA.

Terpisah, Burhanuddin selaku Walinagari Lubuk Besar, saat dikonfirmasi membenarkan perihal mundurnya ia sebagai penggugat.