Bupati Sutan Riskan Minta ASN Jadi Teladan Taat Pajak

Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan.(ist)

PULAU PUNJUNG – Bupati Sutan Riska mengimbau minta seluruh ASN menjadi teladan taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

” Saya mengimbau kepada seluruh ASN yang belum bayar PBB, agar dapat segera membayarnya. Jadilah contoh atau tauladan dalam tertib pembayaran PBB,” kata bupati ketika memimpin Apel Gabungan Bulan Maret di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu, (8/3/23).

Lanjut bupati, dalam percepatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari evaluasi tahun lalu, realisasinya hanya 54,95 persen. Masih ada ASN yang belum membayar PBB-nya. Ia kembali menghimbau kepada seluruh ASN yang memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Dharmasraya segera melunasi tunggakan atau membayar PBB. Dan yang belum terdaftar kepemilikan PBB, agar dapat melaporkan ke Badan Keuangan Daerah.

” Dalam hal ini, camat agar proaktif dan kawal terus realisasi PBB di masing-masing nagari. Karena pada tahun lalu, dari 52 nagari yang ada realisasinya masih dibawah 60 persen. Kedepannya, realisasi PBB tersebut akan dijadikan salah satu point dalam evaluasi kinerja bagi camat,” tegasnya.

Tambah bupati, kemudian total DBH pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang masuk kas daerah sebesar Rp.12.587.318.049. Namun khusus kendaraan dinas sampai dengan triwulan I, dari total kendaraan yang jatuh tempo sebanyak 156 unit kendaraan. Sebanyak 118 kendaraan dinas nagari dan 38 sisanya adalah kendaraan OPD belum melakukan pembayaran, data ini merupakan dari Samsat per 1 Maret 2023.

“Diharapkan kepada OPD dan Camat, agar mengingatkan pengelola aset untuk membayar pajak. Dan juga mengingatkan kepada walinagari di wilayah kerjanya melakukan pembayaran pajak kendaraan secepatnya. Dan menghimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” tegas bupati lagi.

Bupati juga menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, supaya menangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Tangguhkan pencairan dana desa, bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan agar kinerja yang dilakukan nagari dapat maksimal,” pungkasnya ( roni )