Bupati Sutan Riska Terus Cari Solusi Terbaik bagi Pegawai Non ASN

Bupati Sutan Riska bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Ketum Apeksi, Bima Arya. (Ist )

PULAU PUNJUNG – Bupati Sutan Riska tidak hanya berjibaku berjuang untuk kemajuan Kabupaten Dharmasraya dalam segi pembangunan. Namun, bupati pilihan rakyat ini pun bersusah paya mencarikan solusi bagi pengawai non ASN. Upaya ini patut dipresiasi.

Baru-baru ini Ketua Umum APKASI itu menggelar Rapat Koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, serta Ketum Apeksi, Bima Arya. Dalam pertemuan tersebut mereka membicarakan solusi terbaik bagi pengawai non ASN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat keputusan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tanggal 20 November 2023. Kemudian disusul surat MenPan- RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

” Saya selaku Bupati Dharmasraya sekaligus sebagai Ketua Umum Apkasi, bersama Ketum Apeksi berjuang mencarikan sulusi bagi tenaga honorer agar tidak dihapus seperti yang tertuang dalam surat Keputusan MenPan RB Nomor.B/185/M.SM.02.03/2022,” ungkap Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Selasa (13/9/2022).

Lanjut Sutan Riska Tuanku Kerajaan, pihak telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan MenPan RB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta baru- baru ini. Dalam pertemuan tersebut sudah disepakati solusi terbaik.

” Kami selaku kepala daerah wajib memperjuangkan nasib Non ASN. Semoga Allah meridhoi usaha ini,” pungkasnya.

Kemudian Ketum Apeksi, Bima Arya mengatakan, pihaknya bersama teman- teman Apkasi telah bertemu dengan pak memteri mencarikan solusi untuk tenaga honorer.

“Kami mencari jalan tengah persoalan honorer ini. Insya Allah, ada titik temu dan progresnya,” terangnya Bima Arya dalam vidio singkat yang diposting Kominfo Dharmasraya di akun Facebook Release Dharmasraya, Senin (12/9/2022).

Sementara itu, MenPan RB, Abdullah Azwar Anas, dalam Rapat Kerja dengan Komite 1 DPD RI, Senin (13/9/2022) mengatakan, untuk mengatasi sehubungan dengan tenaga honorer, pemerintah sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut.

Menurutnya, Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

” Kalau tidak ada solusi marah semua bupati. Solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar,” katanya.

Lanjut Abdullah Azwar Anas, dirinya juga telah berdiskusi panjang dengan Apkasi dan Apeksi memikirkan nasib teman- teman honorer di daerah seluruh Indonesia.

” Sudah ada titik temu, Insya Allah ada jalan keluarnya,” pungkasnya. ( roni )