SIMPANG AMPEK – Bupati Pasaman Barat Yulianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh, Senin (1/6).
Dalam sidak itu, Yulianto menegaskan larangan bagi perusahaan menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Ia mengingatkan, harga pembelian TBS wajib mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Menurut Yulianto, sidak merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah terhadap implementasi kebijakan harga TBS di tingkat perusahaan.
Pengawasan dilakukan menyusul adanya penurunan harga TBS di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir dengan alasan penyesuaian kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan hanya berdasarkan spekulasi atau dalih penyesuaian regulasi,” tegas Yulianto.
Ia menegaskan, seluruh PKS wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Menurutnya, harga pembelian TBS harus mencerminkan kondisi riil pasar CPO dan produk turunannya agar petani memperoleh harga yang adil dan tidak dirugikan oleh kebijakan sepihak perusahaan.
Selain soal harga,bBupati Yulianto juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan. Ia meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS segera menuntaskan kewajiban perizinan, mulai dari hak guna usaha (HGU), izin lingkungan, hingga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemkab Pasaman Barat akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga maupun regulasi lainnya. Menurutnya, stabilitas harga TBS penting untuk menjaga kesejahteraan petani sekaligus keberlanjutan industri kelapa sawit di daerah. (fat)












