Bupati dan Kejari Dharmasraya Jalin Kerjasama

Proses penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkab Dharmasraya dan Kejaksaan Negeri setempat. (ist)

DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menandatangani perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat lantai II kantor bupati setempat, Selasa, (7/6/ 2022).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, Sekda Dharmasraya, Adlisman, asisten, kepala OPD terkait dan kabag dilingkup Sekretariat Daerah Dharmasraya.

Bupati Sutan Riska menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Dharmasraya yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerjasama pada bidang perdata dan tata usaha.

“Sebenarnya hal ini sudah lama direncanakan namun karena ada kendala. Sekarang baru bisa ini dilangsungkan,” ungkap bupati disela- sela kegiatan itu

Patut diketahui penanda tanganan perjanjian kerjasama atau MOU ini sangat perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Dharmasraya.

“Singkronisasi semacam ini, saya nilai sangat penting. Saya menilai kalau ini telah berjalan nanti, kerjasamanya bisa menambah PAD Dharmasraya. Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD secara teknis nantinya, dan tentunya OPD terkait yang akan menjalankannya, ” terang bupati dua periode tersebut.

Lanjut bupati, penandatanganan perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini berguna bagi masyarakat nanti. Contoh, jika terjadi berkaitan dengan melanggar hukum ringan tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk.

Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah, lewat MoU tersebut dirinya mengakui sangat banyak fungsinya. Salah satunya mendukung kinerja Pemda Dharmasraya, melindungi aset, dan menambah PAD.

“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan. Sekaligus untuk mempererat silaturahim diantara pemkab dan kejaksaan dan pada akhirnya akan menjadi sinergi yang lebih matang demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (roni)