BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Bagi Pekerja di Puskesmas Alai

Penata Bidang Pelayanan Rahmat Dwi Cahya dan Account Representative (AR) Ray Marhandika menjelaskan tentang program BPJSTK, 'Jenjang Menuju Kesejahteraan Pekerja Melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), di Puskesmas Alai, Rabu (27/2). (lenggogeni)

 

PADANG-Kepala Puskesmas Alai, Drg Yenni menilai ikut serta dalam program-program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) diperlukan, baik pekerja PNS maupun non PNS. Mengingat, kecelakaan bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan tak bisa ditentukan waktunya.

“Bagi PNS, ikut program BPJSTK bisa menjadi pendamping melindungi mereka, apabila terjadi kecelakaan kerja. Sementara itu bagi mereka yang bekerja informil dapat menjadi perlindungan ketika secara tiba-tiba mengalami kecelakaan,” ucap Yenni yang ingin mengikut sertakan pegawai kontrak di Puskesmas Alai beberapa program BPJSTK dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, ia pun berencana mendaftarkan pegawai, di klinik milik pribadinya sebagai peserta BPJSTK juga.

“Tak hanya itu, kami juga berencana melindungi pegawai kontrak yang turun ke lapangan yang mengunakan kendaraan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJSTK. Mereka rentan risiko mengalami kecelakaan,” ucap Yenni usai sosialisasi Sosialisasikan program BPJSTK, ‘Jenjang Menuju Kesejahteraan Pekerja Melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), di Puskesmas Alai, Rabu (27/2).

Pada kesempatan tersebut, Penata Bidang Pelayanan Rahmat Dwi Cahya dan Account Representative (AR) Ray Marhandika menjelaskan tentang perbedaan BPJSTK dan BPJS Kesehatan.

“Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama. Pada dasarnya, BPJSTK merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang non formal. Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” jelasnya.

Mereka menjelaskan, BPJSTK memiliki empat program, yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk ikut jadi peserta BPJSTK cukup mendaftar dengan membawa KTP. Bisa mendaftarkan sendiri atau didaftarkan secara kolektif perusahaan tempat mereka bekerja. Biaya yang dikeluarkan perbulannya relatif murah. Yakni, Rp16.800 perbulannya, bisa terlindungan dengan program JKK dan JKM.
“Iuran kecil, besar manfaatnya,” tutur dia. (009)