BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Uang JKP Kepada Pekerja yang Di-PHK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawana menyerahkan JKP kepada pekerja yang di PHK. ( ist )
PULAU PUNJUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Dharmasraya melakukan pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada salah satu pekerja yang di PHK PT Transco Pratama CRF. Manfaat uang tunai ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan bersama Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Dharmasraya Kandam.
” Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah Program Jaminan Sosial yang berupa bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tunai yang diberikan berupa uang tunai bulanan hingga 6 bulan sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Arief Dharmawan kepada Topsatu.com, Selasa (6/9/2022).

Lanjut Arief Dharmawan, selain bantuan tunai, kepada penerima manfaat juga diberikan bimbingan dan rekomendasi karir berupa pembuatan rencana karir yang dibantu oleh konselor yang profesional, dan akses prioritas ke jutaan lowongan pekerjaan, serta pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja.

” Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan sehingga hal ini dapat dijadikan momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi program BP Jamsostek,” katanya.

Katanya, Program JKP akan ditujukan bagi peserta yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Selain itu syarat lainnya peserta membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK dan merupakan peserta yang tertib iuran serta tertib administrasi, baik dari segi Program yang diikutkan maupun Upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek.

” Manfaat JKP merupakan salah satu keuntungan yang diberikan kepada peserta dan perusahaan yang tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat lainnya sesuai ketentuan, antara lain beasiswa bagi 2 orang anak sampai perguruan tinggi maksimal 174 juta rupiah, manfaat pensiun berkala layaknya pegawai negeri sipil, serta bantuan promotif dan preventif seperti pelatihan K3 umum, pemberian Alat Pelindung Diri, dan sebagainya,” pungkasnya. ( roni )