BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman Gandeng Kejaksaan Negeri Pariaman Tuntaskan PWBD

PARIAMAN-Sinergi Kejaksaan Negeri Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman dalam penanganan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman beserta tamu undangan sebanyak 16 Pemberi Kerja/Badan Usaha di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Pariaman.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan diharapkan Pemberi Kerja/Badan Usaha segera mendaftarkan Tenaga Kerja dan Perusahaannya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung SH memberikan apresiasii kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang sudah hadir dalam kegiatan ini dan dapat segera mendaftarkan Tenaga Kerja pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap perusahaan dapat mengikutsertakan tenaga kerja dan perusahaannya pada Program BPJS Ketenagakerjaan dan Kami telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih belum mendaftarkan tenaga kerjanya,” tegasnya.

Adapun manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dirasakan oleh tenaga kerja sehingga diperlukan kesadaran dan jiwa yang besar dari Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk mendaftarkan pekerjanya.

“Program BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan sebagai bukti bahwa Negara sangat peduli terhadap perlindungan kepada pekerja,” ucap Muhammad Yasir Ginting, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman saat kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) bersama Kejaksaan Negeri Pariaman Tahun 2022.

Dalam penyampaian materi, dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program diantaranya program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga disampaikan manfaat dari masing-masing program tersebut.

Setelah selesai penyampaian materi sosialisasi manfaat program, salah satu pemberi kerja Bintang Folding Gate langsung mendaftarkan tenaga kerjanya sebanyak 3 orang, karena mereka memahami manfaat yang begitu besar dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau.