BP2MI Minta Ribuan Pekerja Migran Indonesia Tertahan di Malaysia Segera Dipulangkan

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah memberikan cendramata kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Senin (7/6) di Padang. Ist

“Undang Undang ini akan memberikan penguatan pemerintah terhadap tenaga kerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Kemudian sesuai Undang-undang No 18 tahun 2017 ada kejelasan hak-hak tenaga migran,” terang Mahyeldi.

Disebutakannya, daerah harus memberikan perhatian terhadap tenaga kerja ke luar negeri, apalagi saat ini pengangguran meningkat dan peningkatan jumlah tenaga kerja juga terjadi di Sumbar. Ini langkah yang sangat tepat karena banyak peluang yang terbuka untuk bekerja di luar negeri.

Menurut Mahyeldi, banyak macam pekerjaan yang bisa dilakukan di berbagai negara seperti perawat, tenaga kesehatan, pekerja perkebunan dan lainnya. Negara yang menjadi tujuan juga bermacam bahkan bisa ke negara Eropa.

“Sebab negara di Eropa berbeda dengan Indonesia saat ini, karena penduduknya banyak yang sudah tua. Sedangkan kalau kita banyak yang muda karena ada bonus demografi. Jadi ini peluang bagi pekerja di Sumbar untuk bekerja di luar negeri karena masih dalam masa produktif,” katanya. 107