Bongkar Praktik Prostitusi, Dua Mucikari Diciduk Polresta Bukittinggi

Tersangka prostitusi online.(antara)

BUKITTINGGI – Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, mengatakan pada pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kamis (3/11) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18).

“Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku inisial I (21), ” kata Fetrizal.

Dikarena tidak ada, I meminta tolong kepada A (23) untuk mencarikan PSK. Karena tidak kunjung mendapat PSK, A menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari.

Setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat kedua diduga pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Bukittinggi. Setelah berada di dalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,korban dan penggunaan jasa PSK.

Barangkali bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone, alat kontrasepsi dan juga tisu.

“Terkait tindak pidana TPPO yang dilakukan terduga pelaku, dari pengakuan baru yang pertama,akan tetapi hal tersebut terus kita dalami apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK,” terang Fetrizal .

Terhadap terduga pelaku kita terapkan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. (deri)