Bongkar Fakta Hukum, Kuasa Hukum Muflihun: Tak Ada Kerugian Negara, Mengapa Dipaksakan Jadi Tersangka?

PEKANBARU – Tim kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tidak memaksakan penetapan status tersangka terhadap klien mereka dalam perkara dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Desakan tersebut didasari oleh temuan hukum yang dinilai sangat jelas yang mana perkara ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara.

Dalam surat resmi Kejari Pekanbaru bernomor B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Asep Sontani Sunarya menyampaikan bahwa kegiatan seperti perjalanan dinas, bimbingan teknis (bimtek), sosialisasi perda (sosper), dan reses DPRD Riau pada tahun 2020 – 2021 telah ditindaklanjuti sesuai dengan temuan BPK RI. Seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Riau.

“Karena kerugian negara telah dipulihkan, maka pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah,” bunyi kutipan surat tersebut.

Pernyataan itu diperkuat dengan bukti dokumen keuangan, termasuk Surat Tanda Setoran (STS) dan mutasi rekening Bank Riau Kepri, yang mencatat dua transaksi penting:

  • Rp65.731.300 disetorkan pada 12 Mei 2022 untuk pengembalian konsumsi reses DPRD.
  • Rp1.118.221.100 disetorkan pada 22 April 2022 untuk temuan perjalanan dinas tahun 2021.
Baca Juga  Kapolda Pimpin Deklarasi Lingkungan, Riau Satukan Suara Lawan Karhutla

Kedua setoran tersebut tercatat resmi masuk ke rekening kas Pemprov Riau.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, S.H., menegaskan bahwa jika Polda Riau tetap memaksakan penyidikan dan penetapan tersangka, maka langkah tersebut bertentangan dengan asas nebis in idem serta asas kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Perkara ini sudah diperiksa tuntas oleh Kejaksaan. Tidak ada kerugian negara, temuan BPK telah dikembalikan, dan pemeriksaan resmi telah dihentikan. Jika klien kami tetap dijadikan tersangka, maka itu bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum acara,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, tim hukum saat ini juga tengah menyusun permohonan praperadilan serta gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya rekayasa hukum yang menyeret nama Muflihun yang saat itu tengah dipersiapkan maju sebagai calon Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Polisi yang Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas Resmi Berstatus Tersangka

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menambahkan bahwa mereka akan mengajukan bukti lengkap ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, dan bekerja sama dengan pakar hukum pidana untuk mengawal proses hukum secara objektif.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak punya landasan objektif. Unsur kerugian negara sebagai inti delik dalam kasus korupsi, tidak terpenuhi,” tegasnya.

Dokumen resmi dari Bank Riau Kepri juga menunjukkan bahwa dana yang disebut dalam temuan BPK RI benar-benar telah dikembalikan secara sah ke kas daerah.

Oleh karena itu, secara hukum, tidak ada lagi dasar kuat untuk menjadikan Muflihun sebagai tersangka dalam perkara yang sudah ditangani dan dihentikan oleh lembaga penegak hukum.

Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Riau, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa jika kerugian negara telah dikembalikan, maka penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium langkah terakhir jika pendekatan administratif sudah tidak memadai.

“Jika uang negara telah kembali, maka penyelesaian administratif seharusnya cukup. Memaksakan pidana justru berpotensi melanggar hak-hak hukum warga negara,” pungkasnya.(*)