BNN Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Sabu

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu dalam sebuah truk di Deli Serdang, Sumatera Utara. Total ada 47 bungkus sabu yang diamankan petugas di lokasi.

“Dari penggeledahan truk tersebut didapat barang bukti narkotika tersebut 47 bungkus plastik teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu kristal, seberat 49,8 Kg,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan seperti yang dirilis detik.com, Senin (17/8).

Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (12/8) hingga Sabtu (15/8) di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap polisi, yakni Munirwan, Muhammad, dan Iswadi. “Ini merupakan jaringan Aceh-Medan yang dikendalikan oleh napi di LP Palembang, yakni Suherman,” katanya.

Arman menjelaskan, jaringan ini tertangkap setelah timnya mendapatkan informasi terkait adanya jaringan narkotika di wilayah Medan. Tim melakukan penyelidikan dan menemukan truk di lokasi yang dibawa ke bengkel.

“Hasil penyelidikan tim menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang dalam keadaan rusak di bengkel daerah Cemara, Kota Medan,” katanya.

Setelah selesai melakukan perbaikan di bengkel, truk tersebut kemudian diikuti dan menuju Tebing Tinggi. Ketika melintas di Jl Lintas Sumatera, Sipare-pare, Kabupaten Batubara, tim menangkap 3 orang yang membawa truk bernopol BL 8853.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan di dekat Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20124 (sebelum Pintu gerbang Tol Helvetia) dan terhadap truk berisi kelapa yang membawa narkoba diduga sabu,” tandasnya. (108)