LUBUK BASUNG – Petugas balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Resor Agam mengamankan satwa liar jenis burung jalak kerbau (Acridotheres javanicus) sebanyak 32 ekor dari dua orang pedagang yang tertangkap tangan membawanya di Siguhung nagari persiapan Kandih, Agam, Jumat (30/4).
Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra, menjelaskan, awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan safari ramadhan di salah nagari di kecamatan Tanjung Raya.
“Dalam perjalanan petugas melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 2 buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak,”katanya.
Curiga dengan barang bawaan kedua pengendara, petugas mencegatnya di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi.
Kemudian petugas BKSDA menanyakan kelengkapan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33 tahun) dan R (30 tahun).
Namun keduanya tidak dapat menunjukan dokumen angkut ataupun kepemilikan. Selanjutnya kedua pelaku diinterograsi petugas terkait aktivitas itu.
Pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjual belikan di daerah Bukittinggi.
“Diakui pelaku mengakui menjual burung itu dengan harga Rp20.000 perekornya kepada penampung di daerah Bukittinggi,”katanya.
Terhadap pelaku petugas menjelaskan perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa.
Terkait dengan hal tersebut petugas memberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Burung jalak kerbau atau biasa disebut jalak kebo adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi. Burung ini termasuk spesies burung yang familia jalak dengan daerah sebaran populasinya di Asia Timur, Asia Tenggara dan Kepulauan Indonesia bagian barat. Karena kicauannya yang bagus, burung ini banyak diburu oleh para pemikat atau pemburu.
Apalagi spesies bermata dan berkaki putih, mentalnya amatlah berani dan jalak hitam pun termasuk hewan yang rajin berkicau dengan variasi yang harmonis. Status konservasi berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural) adalah Vulnerable.
Di Indonesia pemanfaatan satwa liar untuk berbagai kepentingan termasuk perdangan telah diatur melalui peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa sebagai turunan dari Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebelumnya pada pertengahan bulan Juli 2020, Resor KSDA Agam bersama Satreskrim Polres Agam menangkap MP (31 tahun) di pasar Matur yang tertangkap tangan memperjualbelikan satwa burung jenis Tiong Emas (beo) dan Nuri Kalung Ungu. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan negeri Lubuk Basung.(mursyidi)












