Berkelahi, Tiga Pelajar Ditangkap Polisi

“Pihak kepolisian juga sudah menyarankan kepada kami untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Tapi pihak pelapor sampai saat ini masih menolak maksud baik dari kami,” katanya.

 

Sementara itu Polres Dharmasraya dalam pers rilisnya menyampaikan, Polsek Pulau Punjung berhasil mengaman KI, MF dan RS pelaku pengoroyokan dan penganian terhadap Julius Arif (27).

Kapolres melaui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana melakukan pengeroyokan dan penganiaan terhadap Julius Arif. Akibatnya korban mneglami luka lebam serta mengeluarkan darah, korban juga sempat dirawat selama dua hari di RSUD Pulau Punjung.

Saat ini ketiga tersangka MF, KI dan RS sudah diamankan di Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Pulau Punjung.

Kepada ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana Jo Pasal 351 KUH Pidana.

”Untuk peristiwa perselisihan yang terjadi ini, kami memberikan kesempatan dan ruang untuk penyelesaian secara Restoratif Justice, optimalkan peran ninik mamak, tokoh agama dan cadiak pantai serta tiga pilar kamtibmas (wali nagari, babinsa dan bhabinkamtibmas) untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan. Namun apabila kesepakatan tidak berhasil ditempuh, penyidik akan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku melalui mekanisme Criminal Justice System. Dan ini tentunya merupakan langkah terakhir,” pungkasnya. ( roni )