PADANG – Sanksi adat yang diberlakukan warga Benteng PLTG, Cupak Tangah, Pauh, Padang sepertinya akan melewati proses hukum.
Warga yang melakukan penangkapan pelaku asusila dan memberlakukan sanksi adat akan melewati serangkaian pemeriksaan di Polsek Pauh, Padang.
Hal ini dikarenakan para pelaku asusila melaporkan warga yang melakukan penangkapan dengan dengan pasal pemerasan dan penganiayaan.
Hal ini diungkapkan oleh pemuda setempat Anggi Gusmiliardi (23) yang turut diperiksa polisi karena dugaan pemerasan dan penganiayaan.
“Kita menetapkan hukum adat terhadap pelaku asusila. Tetapi kita malah dilaporkan ke polisi,” ucapnya. Jumat (18/2)
Sebelumnya, terjadi penangkapan tindakan asusila oleh warga yang terjadi di Benteng PLTG Cupak Tangah, RT.01 RW.03, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang Selasa, 18 Januari dini hari berlanjut ke ranah hukum.
Sepasang sejoli bukan muhrim tersebut ditangkap warga dalam sebuah kamar si perempuan. Laki-laki adalah FA warga Dhamasraya. Sedangkan wanitanya adalah NG seorang mahasiswi.
Saat penangkapan tersebut, warga memberikan hukum adat terhadap pasangan non muhrim ini.
“Atas dasar penggerebekan dan pengakuan FA dan NG, dengan kesepakatan pemuda dan warga dijatuhkan sanksi dengan kesepakatan 100 zak semen,” tambah Anggi.
Anggi menambahkan, denda yang diminta tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti musala dan posko pemuda. Anggi membantah pemuda dan warga melakukan pemerasan atau penganiayan.
Seperti yang diakui juga tokoh masyarakat M. Nazif Malin Basa yang merupakan Ketua KAN Nagari Pauh V, dalam surat pernyataanya no.05/KAN P-V/II/2022. Bahwa pemberian sanksi adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat, bukan pemerasan.
“Warga dilaporkan ke pihak Polsek Pauh dengan laporan Polisi bernomor LP/B/04/I/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/09/1/2022/Sektor Pauh pada 5 Februari 2022,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Pauh, I Made membenarkan, telah masuk laporan dugaan pemerasan pada 21 Januari, tiga hari berselang setelah kejadian kemudian. Lalu, pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari, sepuluh hari pasca kejadian.
“Masuk laporan dari pihak perempuan lalu masuk juga dari pihak laki-laki,” katanya.
Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke kejaksaan Senin, 21 Februari mendatang. Sebelumnya, ia sudah menganjurkan untuk berdamai.
“Kita sarankan untuk bersama tapi rupanya berlanjut lagi,” katanya. (mat)










