Beda Jauh dengan PNS dan PPPK, Ternyata Gaji Kepala Desa Setara UMP Sumbar, Ini Aturannya

Ilustrasi Gaji Kepala Desa
Ilustrasi Gaji Kepala Desa

PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi terkait jumlah gaji yang diterima oleh seorang Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya.

Meskipun bukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi untuk gaji seorang Kepala Desa tetap diambil dari anggaran daerah masing-masing desa tersebut.

Nah, kita akan melihat berapa sih gaji yang didapatkan oleh seorang Kepala Desa saat ia menjabat dan memimpin sebuah desa.

Tidak hanya nominalnya saja, dalam artikel ini juga akan menjelaskan aturan tentang jumlah gaji yang diterima oleh seorang Kepala Desa.

Untuk gaji seorang Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Lebih Besar Mana Gaji PNS atau PPPK? Ternyata Nominalnya Sampai Segini

Pada pasal 81 Ayat (2) a dijelaskan bahwa seorang kepala desa paling sedikit menerima gaji sebesar Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima oleh seorang Kepala Desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara gaji yang diterima oleh Sekretaris Desa adalah sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Untuk gaji yang diberikan kepada perangkat desa lainnya dalam aturan tersebut adalah paling sedikit Rp2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Selain gaji pokok, Kepala Desa dan perangkatnya juga akan mendapatkan tunjangan yang diambil dari 30 persen dari anggaran belanja desa.

Untuk hal ini diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

Baca juga: Gaji PNS Dibayar dengan Single Salary, Segini Besaran yang Diterima Setiap Bulan

Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Itulah nominal gaji seorang Kepala Desa beserta perangkatnya lengkap dengan aturan yang mengatur tentang pendapatan perangkat desa. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)