Bawaslu Sosialisasikan Peraturan Tata Kerja

BUKITTINGGI– Diikuti semua Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten dan kota, Kesbangpol Sumatera Barat serta Kesbangpol se-Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar mengadakan sosialisasi implementasi peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum.

“Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisasikan adalah Peraturan Bawaslu, sebab Peraturan Bawaslu merupakan Pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Apalagi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi yang berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,” ulas Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Roza Molina, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan kali ini mengangkat tema, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Kaitan dengan kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, mengatakan, tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu mengenai peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Metode kegiatan kali ini penyampaian sambutan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Sumatera Barat, dan penyampaian materi dari beberapa narasumber serta dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan baik,” ulas Karnalis.

Pada sosialisasi yang dibuka Kordiv Hukum dan PS Nurhaida Yetti, menegaskan, sesuai jadwal kegiatan verifikasi faktual 15-16 Oktober mendatang, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi, agar semua sesuai dengan aturan berlaku.

“Karena nomenklatur berubah dari yang sebelumnya, maka pelaksanaan tugas divisi dan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, harus menjadi pedoman sampai pada tingkat kabupaten dan kota,” terang Nurhaida Yetti.

Acara sosialisasi yang diisi dengan berbagai narasumber tersebut, juga diisi diskusi interaktif, sehingga dapat menambah pemahaman lebih jauh pada para peserta.(rel)