Agam  

Bawaslu Agam Gelar Rakor dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

LUBUK BASUNG

Bawaslu Agam menggelar Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung, Selasa (4/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Agam, Kesbangpol Kabupaten Agam, Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Agam, dan Media Massa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys mengatakan, pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024, saat ini sedang berlangsung, yaitu tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik.

“Kemudian akan diikuti oleh tahapan lainnya hingga pelaksanaan pemungutan suara 2024 nanti,” katanya.

Sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten Agam memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan agar Partai Politik dan semua pihak dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.

“Kita berharap partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Agam, sehingga partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik dan permohonan yang diajukan dapat kita tindaklanjuti,” katanya.

Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Surya Efitrimen, S.Pt, M.H Datuak Majo Indo dari Pemerhati Pemilu dan Hendra Susilo, SP Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabuapaten Agam.

Surya Efitrimen dalam materinya menyampaikan tujuan adanya penyelesaian sengketa proses adalah dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada Peserta Pemilu, Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

“Dengan adanya sengketa proses Pemilu, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Selain itu pihaknya juga menceritakan perjalanannya menyelesaikan sengketa proses Pemilu selama 10 Tahun beliau menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dari 2012 s/d 2022.