Batas Usia Penerima Vaksin 18 Hingga 59 Tahun

Kegiatan launcing vaksinasi di lantai dua RSUD Dharmasraya, Senin (1/2). Tampak Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat disuntik vaksin Covid-19. ( roni aprianto )

Kata Yosta Devina, dalam proses vaksinasi dilakukan secara provesional yakni, diawali memeriksa data penerima, sudah masuk atau belum ke sistem informasi, kemudian skirining untuk memastikan kesehatan penerima apakah berisiko atau mengalami suatu masalah kesehatan. Selanjutnya, apabila tidak adalah masalah kesehatan, penerima baru diberikan vaksin oleh tim tenaga ahli kesehatan yang ditunjuk khusus.

” Setelah divaksin penerima masuk keruangan istirahat selama 30 menit. Jika tidak menunjukkan gejala negatif, penerima vaksin dibolehkan pulang,” jelasnya.

Lebih jauh Plt Kepala Dinas Kesehatan ini memaparkan, yang paling penting penerima vaksin adalah orang- orang yang rentan terpapar Covid- 19 seperti, usia 18 belas keatas. Namun tetap memperhatikan kesehatan yang bersangkutan.

” Penerima vaksin ini ada empat tahap. Tahap pertama penerima vaksin adalah tenaga kesehatan, tahap dua pelayan publik seperti, PNS, TNI, Polri, tahap tiga komorbit yakni masyarakat yang rentan terpapar Covid-19, dan tahap empat masyarakat secara umum,” terangnya.

Saat disinggung berapa dosis vaksin Covid-19 yang dibutuhkan untuk memenuhi empat tahap vaksinasi tersebut. Yosta Devina belum bisa menjelaskan secara rinci.

“Saat ini kita fokus dulu ditahap pertama ini. Untuk kebutuhan empat tahap tersebut belum kita lakukan pendataan, nanti kalau sudah ada kami kabari lagi,” pungkasnya. (roni)