Baru Empat TPS Disetujui KPU Sumbar Dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang

Elly Yanti

PADANG – Bawaslu Sumbar, merekomendasi pe‎mungutan suara ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan daerah.

Rekomendasi PSU ini, ditemukan adanya dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pemilihan pada saat pencoblosan lalu.

Dari 12 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Sumbar, hanya empat TPS yang baru disetujui oleh KPU Sumbar.

“Untuk PSU, kami rekomendasikan 12 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumbar,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Elly Yanti, Jumat (11/12).

Elly mengatakan, rekomendasi intelah diserahkan kepada KPU Sumbar. Untuk sembilan daerah yang direkomendasikan PSU ini, yakni, Pasaman, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, Agam, Bukittinggi, Limapuluh Kota, Pasaman Barat.

“Di sana kita temukan adanya dugaan pelanggaran, seperti, pemilih memiliki KTP luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” ujar Elly.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran seperti, pemilih memakai A5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataan mendapat dua surat suara.

Selanjutnya, pemilih tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.

“Jadi, temuan ini sudah kita serahkan ke KPU, tinggal lagi dari keputusan KPU. Kita sifatnya hanya merekomendasikan saja,” katanya. (deri)