Selanjutnya akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, nantinya data tersebut akan mendapatkan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
Data amamu itu nantinya akan diteruskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Kementrian Sosial Republik Indonesia. (DANA Kaget hari ini)
Usulan data tersebut akan diolah oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia hingga nantinya akan ditetapkan dan diumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kamu juga harus mengetahui siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima Bansos BPNT yang diberikan oleh Kementrian Sosial ini. Berikut daftarnya.
1. Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK
2. Pekerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Regional (UMR)
3. Anda tersaring pemutakhiran DTKS yang dilakukan oleh pemerintah secara berkelanjutan dengan tujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat
4. Merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat atau KPM yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia
5. Keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya bekerja sebagai pendamping sosial
6. Masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang telah terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU