PADANG – Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang memberikan tanggapan resmi atas kasus meninggalnya balita Alceo Hanan Flantika (1 tahun 2 bulan) yang memicu perhatian publik. Rumah sakit rujukan utama di Sumatera Barat ini menegaskan bahwa proses audit investigasi internal sedang dilakukan secara menyeluruh untuk menjawab dugaan kelalaian medis yang dilayangkan pihak keluarga.
Direktur Utama RSUP M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelaah setiap detail pelayanan yang diberikan kepada almarhum Alceo. Langkah ini diambil menyusul adanya somasi dari pihak keluarga terkait prosedur penanganan luka bakar yang dialami balita tersebut.
“Kami berkomitmen menelaah seluruh aspek dan bukti secara objektif. Insya Allah hasilnya akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan. Mengenai langkah hukum, tentu itu adalah hak keluarga, namun kami berharap semua pihak menunggu hasil audit terlebih dahulu,” ujar dr. Dovy, saat jumpa pers Selasa (21/4/2026).
Dovy menambahkan bahwa pihak manajemen telah membuka ruang komunikasi dan melakukan mediasi sejak awal masa perawatan hingga pasien dinyatakan berpulang pada 3 April 2026 lalu.
Sementara, Ketua Tim Investigasi RSUP M. Djamil, Dr. dr. Bestari Jaka Budiman, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan awal, seluruh mekanisme layanan di unit gawat darurat hingga ruang operasi telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, penanganan kasus luka bakar merupakan kondisi medis yang sangat dinamis. Di RSUP M. Djamil, penggunaan kamar operasi di ruang gawat darurat menggunakan sistem antrean berdasarkan prioritas kegawatdaruratan medis.
“Secara umum SOP layanan sudah cukup dan sesuai. Saat itu dokter spesialis bedah plastik sudah standby, sementara untuk subspesialis berlaku sistem on call. Sejauh ini belum ditemukan unsur kelalaian, namun kami tetap melakukan audit secara hati-hati, objektif, dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat,” jelas dr. Bestari.
Kronologi dan Keluhan Keluarga
Kasus ini bermula ketika Alceo mengalami luka bakar akibat air panas pada 26 Maret 2026. Setelah mendapatkan penanganan awal di RS Hermina Padang, pasien dirujuk ke RSUP M. Djamil untuk menjalani operasi debridement.
Namun, pihak keluarga merasa ada ketidakwajaran dalam pelayanan, mulai dari waktu tunggu yang lama di IGD hingga respons tenaga medis yang dinilai lamban saat kondisi korban memburuk pasca-operasi. Alceo sempat dirawat selama sepekan sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang PICU dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, publik masih menanti hasil akhir audit internal rumah sakit. Hasil tersebut diharapkan mampu memberikan titik terang sekaligus menjawab tuntutan keadilan yang diajukan oleh keluarga almarhum melalui jalur hukum. (yk)












