Awal 2024, Dua Pemuda Ditangkap Polres Sijunjung

Dua pemuda ditangkap. (sit)

SIJUNJUNG – Polres Sijunjung mencatat awal yang positif di awal tahun baru dengan pengungkapan satu kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Koto VII.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba AKP Awal Rama melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino pada Senin (1/1/2024) dini hari.

Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pemuda, DF (26) seorang eks pelajar, dan AS (29), keduanya warga Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan di sebuah warung dekat SMA Negeri 7 Sijunjung, Jorong Mengkudu Kedap, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sejumlah plastik klip berukuran kecil dan menengah yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan pipa kaca/pirex, alat hisap/bong yang dirakit dari botol air mineral, korek api gas, dan sepeda motor Honda Beat.

Kedua pemuda tersebut saat ini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sijunjung. (mt)