Audit BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Nyatakan Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

Selanjutnya Asep memaparkan bahwa dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a.

Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Anggoro mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal”, tutur Anggoro

Dengan berbagai capaian ini, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.

Kami selanjutnya lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.

Untuk mengakses Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK, tautan resmi dapat diakses melalui http://bit.ly/LKBPJAMSOSTEK2020

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada stakeholder kami, seperti Kemnaker, DJSN dan Kemenkeu, serta pihak lainnya atas dukungannya sehingga kami dapat melewati tahun 2020 dengan baik. Semoga program jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami selenggarakan dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Anggoro.

Penyampaian Laporan Keuangan hasil audit ini merupakan salah satu hak publik khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK untuk mengetahui dan sekaligus untuk memberikan keyakinan kapada para peserta bahwa Dana yang diditipkan kepada BPJAMSOSTEK terkelola dengan baik sebagaimana prinsif pegelolaannya diantaranya Keterbukaan, Kehati-hatian dan Dana Amanat, demikian ujar Yuniman Lubis sebagai kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang.

Kalau dilihat dari hasil pengembangan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta yang mengikuti program Jaminan Hari Tua ( JHT) yang sifatnya berupa tabungan dan bisa diambil ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri atau ter PHK serta meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanaya, BPJAMSOSTEK dalam hal mampu memberikan imbal hasil sebesar 5,59% atau melebihi suku bunga deposito counter rate pada Bank Pemerintah sebesar 3,68% yang artinya setiap peserta BPJAMSOSTEK yang mengikuti program JHT menerima imbal hasil yang melebihi suku bunga deposito yang berlaku.

Lebih lanjut Yuniman Lubis atau lebih akrab dipanggil Bapak Ucok menjelasakana bahwa program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan HAK bagi setiap pekerja untuk mendapatkannya karena Kecelakaan bisa terjadi kepada siapa saja, Setiap manusia pasti akan meninggal tapi kita tidak tahu kapan terjadinya dan pasti usia tua itu akan datang, dan jika kondisi sosial tersebut terjadi namun belum kita persiapkan maka kemungkinan besar akan terjadi kesulitan ekonomi rumah tangga.

BPJAMSOSTEK terlahir untuk membantu para pekerja yang mengalami risiko seperti yang disebutkan diatas sehingga tidak lagi menjadi beban bagi pekerja itu sendiri atau pihak keluarga karena pada dasarnya kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk mensejahterakan seluruh pekerja baik pekerja Formal (Penerima Upah) atau pekerja Informal (Bukan Penerima Upah). Oleh sebab itu kami tidak henti-hentinya menghimbau agar pekerja atau pemberi kerja yang belum terdaftar agar segera didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatakan perlindungan jaminan sosial yang merupakan Hak setiap Pekerja. 107