Antisipasi Penimbunan, Polres Pasaman Bentuk Satgas Minyak Goreng

Jajaran Polres Pasaman melakukan pengawasan bahan pangan minyak goreng di wilayah hukum setempat.(ist)

LUBUK SIKAPING – Untuk melakukan pengawasan bahan pangan minyak goreng di wilayah hukum Polres Pasaman, Polres Pasaman telah membentuk satuan tugas (Satgas) bahan pangan minyak goreng.

Satgas bahan pangan minyak goreng melakukan pulbaket dan monitoring harga minyak goreng serta antisipasi penimbunan dan spekulan, Rabu(16/3) kemarin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Satgas bahan pangan minyak goreng Polres Pasaman, telah terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan yaitu harga pasaran minyak curah hari ini, dijual berkisar Rp.15.000,- hingga Rp. 16.000,-/liter”ungkap Kapolres Pasaman, AKBP. Fahmi Reza, Kamis(17/3).

Dikatakan, untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng khususnya minyak goreng curah ada beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan serta rencana kedepannya.

“Adapun langkah yang dilakukan Polres Pasaman yaitu mendorong Pemkab Pasaman melalui surat Nomor B/288/III/OPS.1./2022, Rabu tanggal 16 Maret 2022 untuk melakukan rapat koordinasi antisipasi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng”sebut Kapolres.

Selain itu, lanjut Fahmi Reza mendorong Pemkab. Pasaman untuk segera membentuk Satgas Pangan Kabupaten yang melibatkan antar Instansi serta menyarankan kepada Pemkab. Pasaman untuk membuat posko pengaduan terkait penyimpangan distribusi minyak goreng.

Ditambahkan, Kapolres sekitar pukul 19:30 wib, Rabu(16/3) kemarin dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) tingkat Forkopimda Kabupaten Pasaman tentang bahan pangan minyak goreng di aula rapat kantor Bupati Pasaman.

“Pembahasan dalam rakor tersebut adalah kelangkaan minyak goreng harus diantisipasi karena apabila terjadi akan berdampak terhadap stabilitas politik, ekonomi dan keamanan, untuk antisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng, Pemkab Pasaman melakukan operasi pasar berupa penjualan minyak goreng murah sesuai harga HET yang telah ditetapkan serta perubahan pola konsumsi masyarakat dari minyak goreng curah ke minyak kemasan”terangnya.

Langkah-langkah yang dilakukan melaksanakan intruksi Kapolri dan Memperindag untuk mengawal alur distribusi minyak goreng curah, mulai dari produsen hingga pengecer, untuk meminimalisir pelanggaran terkait penimbunan dan naiknya harga di luar HET

Kemudian, disusun dan direncanakan kembali tentang rencana aksi ketersediaan bahan pangan minyak goreng, terutama menjelang bulan Puasa dan Lebaran, menjaga keseterdiaan minyak goreng curah dan menjaga harga HET minyak curah di harga Rp.14.000/liter serta menghimbau maupun memberi peringatan kepada penjual minyak goreng curah agar menyesuaikan dengan harga HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

“Dalam rakor itu hadir Bupati Pasaman H. Benny Utama, Kapolres Pasaman AKBP. Fahmi Reza, Dandim 0305/Pasaman Letkol Kav. Hery Bakty, Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, ketua PN Lubuk Sikaping Forci Nilpa Darma, ketua PA Pasaman, Ahmad Syafrudin dan staf jajaran Polres Pasaman serta Pemkab. Pasaman.”tutupnya.(Hendra)