Padang  

Angkat M. Yusuf Sebagai MKW, Kaum Maboet Kembali Klaim 765 Hektar Tanah di Padang

PADANG – Kaum Maboet Suku Sikumbang kembali mengklaim tanah seluas 765 hektare di empat kelurahan di Padang. Pasca meninggalnya Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar di tahanan Polda Sumbar, Kaum Maboet mengangkat M Yusuf sebagai MKW untuk memastikan kepemilikan lahan tersebut.

Kuasa hukum Kaum Maboet, Putri Deyesi Rizki, SH, Kuasa Hukum Kaum Maboet dari Kantor Hukum Inspirate saat mendampingi MKW M Yusuf menyatakan bahwa tanah yang terletak di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah tersebut adalah milik Kaum Maboet.

“Dasarnya adalah, Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 tentang Perkara Perdata antara Naanloze Vennootschap Exploitatie melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oesoe,” jelasnya, Kamis (25/3).

“Dalam putusan Landraad tersebut dinyatakan, bahwa tanah-tanah yang dikuasai tergugat, dalam hal ini Maboet dan Oesoe, sesuai Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917, adalah tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794,” tambahnya.

Putri Deyesi Rizki yang akrab disapa Esy ini menambahkan, tanggal 2 Desember 1982, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut atas permohonan eksekusi Jinun MKW Kaum Maboet dan Oesoe, yaitu untuk mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan.

“Tanggal 15 Desember 1982, PN Padang meletakan Sita, dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 tersebut menegaskan, bahwa objek sengketa terletak di empat kelurahan, yaitu di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Padang, kecamatan Koto Tangah, kota Padang sesuai Gambar Situasi yang dibuat oleh Erwandi Pegawai BPN Kota Padang dengan Peta Lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan,” terangnya.

Ditambahkan Esy, tanggal 4 Juli 1983, PN Padang melaksanakan eksekusi, dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 4 Juli 1983, BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe dari Eigendom Vervonding 1794.

“Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dasar-dasar kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar di empat kelurahan di kecamatan Koto Tanah tersebut,” tegas Esy yang diamini oleh M Yusuf dan Suardi.

Untuk lebih jelasnya, Esy mempersilahkan masyarakat mengunjungi media sosial kaum Maboet, yakni: Website: http://kaumakboet765.id, E-mail: kaumakboet765@gmail.com, Facebook: https://facebook.com/kaum.maboet765, Instagram: @kaum.maboet765, Twitter: @KaumMaboet765, WhatsApp: 081378194779.

Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Esy menghimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantor Kaum Maboet di jalan Sumatera Blok X No. 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.

Terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A. Wahab Cs terhadap kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar tersebut, Esy menegaskan, gugatan FNTS ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang, di Pengadilan Tinggi Padang, maupun di Mahkamah Agung, alias Lehar yang menang.

“Gugatan Bakri Sikumbang terhadap keabsahan Lehar sebagai ahli waris sah Maboet, juga ditolak, atau Lehar juga menang,” tegas Esy.

Mengenai kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar di Polda Sumbar, Esy menegaskan, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembatalan bukti-bukti kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.

“Dimana pula ada pemalsuan dan penipuan, semua bukti-bukti asli dan diterbitkan oleh lembaga negara,” tegasnya. (*)