Padang  

Angkat 69 Advokat, Miko Kamal Harapkan Advokat Dapat Jadi Sekrup Kecil Perubahan

Selanjutnya, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., MH. juga berharap kepada seluruh advokat yang telah diangkat agar tetap menjaga hubungan baik dengan pengurus Peradi.

“Setiap Advokat wajib tergabung kedalam organisasi advokat yang ada. Kemudian, ketika sudah disahkan dan diambil sumpahnya nanti, maka jadilah advokat yang profesional, bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang,” imbaunya.

Ia mengatakan advokat hanya bisa diangkat oleh organisasi advokat. Menurutnya, hal ini merupakan hal yang tepat. Seorang advokat hanya bisa diberhentikan, ketika melakukan pelanggaran kode etik dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pekerjaan sebagai advokat. (*)