Anggota DPRD Sumbar Arkadius Sosialisasi Dua Perda di Sungai Tarab

BATUSANGKAR – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Kepemudaan di gedung pertemuan Sungai Tarab, Senin (18/7).

Saat itu, Camat Rambatan Ikrar Fahlevi mewakili pemerintah di lima kecamatan saat itu menyampaikan apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar mewakili masyarakat di DPRD provinsi, dan selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kita jangan hanya menunggu apa yang ada dari kabupaten, provinsi dan pusat. Saatnya agar kita menggeser cara pandang bagaimana kita aktif dengan menanyakan apa pun demi kemajuan pembangunan daerah,” katanya.

Sosialisasinya diikuti sekitar 100 peserta, di antaranya wali nagari, tokoh masyarakat, BPRN, bundo kanduang dan pemuda dari 26 nagari di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Baru, Sungayang, Rambatan, Sungai Tarab dan Saruaso.

Saat itu, Arkadius Dt Intan Bano minta peserta agar hasil dan informasi sosialisasi Perda produk DPRD tersebut dapat disampaikan pada anak kemenakan dan masyarakat.

Arkadius dalam menyampaikan materinya memaparkan tentang PLP2B dan Kepemudaan, apa saja manfaat jika bergabung dengan PLP2B dan pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan.

“Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” kata Arkadius.

Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan harus diganti masyarakat sesuai nilai NJOP plus sarana yang sudah dibangun, itu ada kebijakan dari DPRD, katanya.

“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah jika lokasi lain memang tidak ada, ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD,” kata Arkadius bakal calon legislatif DPR RI 2024 itu. (ydi)