Agam  

Aksi Riz (25) Maling Motor Terekam CCTV Dalam Waktu 1,5 Jam Riz Ditangkap Warga

LUBUK BASUNG. Dalam waktu satu jam saja, Riz (25) warga Air Bangih Kabupaten Pasaman pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty BA 3181 TF, milik Risman (63) di masjid Raya Tiku, berhasil ditangkap polisi.Cepatnya proses penangkapan karena bantuan media sosial Facebook. Pencurian dilakukan pukul 08.10 di halaman parkir masjid Raya Tiku, Riz ditangkap warga pukul 22.00 Wib.

Sebelum ditangkap warga, Riz kehilangan akal membuka kunci sepeda motor curiannya ketika dia hendak mengisi BBM sebuah kios di Padang Koto Gadang sekitar 45 Kilometer dari Tiku ke arah Pasaman. Karena sepeda motor yang dia bawa tanpa kunci, maklum motor dimaling tentu saja tak bisa buka tangki BBM pakai kunci palsu. Riz panik.

Kepanikan pemuda pengangguran ini, menimbulkan kecurigaan warga setempat. Diantara warga baru saja melihat laman facebook tentang informasi viral pencurian sepeda motor di masjid Raya Tiku Tanjung Mutiara yang baru di Upload 30 menit sebelumnya.
Aksi Riz yang dia lakukan ketika pemilik sepeda motor Risman salat Isya berjamaah terekam CCTV masjid. Atas bantuan pengurus masjid, ust Sohib (45) rekaman CCTV dibuka dan segera di laporkan kepada Kapolsek Tanjung Raya. Rekaman CCTV segera disebar dan langsung viral, diantaranya dilihat warga Padang Koto Gadang Palembayan.
Warga yang curiga langsung mencocokkan identitas sepeda motor warna putih itu dengan informasi yang disebar di facebook. Warga tidak membiarkan yang bersangkutan melarikan diri, dia diamankan warga. Dengan cepat anggota polisi dari Polsek Palembayan segera hadir di tempat penjualan BBM dan mengamankan Riz yang sudah mulai pucat pasi.
Aparat kepolisian Palembayan berkoordinasi dengan Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman dan Tim Opsnal Polres Agam, pelaku langsung digiring ke Polres Agam untuk ditahan dan diproses selanjutnya.
“Setelah identitas pelaku dan jaringannya kita dibawah koordinasi Tim Opsnal Polres Agam akan mengejar komplotan pencurian ini” kata AKP Darman.
Khusus untuk Riz, polisi telah menyiapkan pasal untuknya yaitu 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancamannya maksimal 7 tahun penjara.
Kepada masyarakat umumnya khusus warga Padang Koto Gadang Kapolsek mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan kepedulian nya. Dia menghimbau semua pemilik sepeda motor untuk memastikan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci gembok atau alat lain yang lebih safety. (M.Khudri).