Aksi Dramatis di Indragiri Hulu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Operasi Mendadak

PEKANBARU – Suasana siang yang semula tenang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, mendadak berubah tegang, Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dua pria pengedar narkotika tak berkutik saat tim Polsek Rengat Barat mengepung dan menangkap mereka dalam sebuah operasi mendadak yang berlangsung dramatis layaknya adegan film laga.

Penangkapan dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Rengat Barat di bawah koordinasi Kapolsek AKP Buha Siahaan.

Aksi cepat ini merupakan respons atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Tim gabungan dari Reskrim, Intel, dan Bhabinkamtibmas pun segera diterjunkan untuk menyelidiki dan menyergap para tersangka.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan keberhasilan pengungkapan ini.

“Kami menerima informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus dua tersangka beserta barang bukti,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Rupat Tewas Dianiaya, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Baru

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial Doni Saputra (35), warga Desa Sungai Baung, dan Rahman Dani (25), warga Desa Pekanheran.

Dari tangan Doni, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bermerek T3.

Sedangkan dari tas pinggang Rahman, ditemukan 11 plastik klip kecil berisi sabu siap edar.

“Total barang bukti yang kami amankan seberat 3,04 gram sabu, ditambah dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang digunakan untuk mengemas sabu,” jelas Kapolres.

Penangkapan sempat berlangsung menegangkan. Kedua tersangka mencoba melawan dan terlibat pergulatan dengan petugas.

Baca Juga  Diduga Berbuat Mesum Saat Kuliah Daring, Mahasiswi UIN Diberhentikan

Namun, berkat kesigapan tim, keduanya berhasil dilumpuhkan tanpa adanya korban jiwa.

Kini, Doni dan Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Rengat Barat.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar kerja sama seperti ini terus ditingkatkan.

“Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat adalah kekuatan utama kami,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.(thohir)