PEKANBARU – Setelah namanya ramai dikaitkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, akhirnya angkat bicara, Kamis (19/6/2025).
Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers), Muflihun menyampaikan bantahan keras atas dugaan keterlibatan dirinya dalam perkara senilai Rp195 miliar tersebut.
Melalui pernyataan resmi kepada awak media, Ahmad Yusuf selaku kuasa hukum utama, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan SPPD yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Klien kami sangat dirugikan dengan penyebutan inisial ‘M’ yang dikaitkan secara langsung dengan nama beliau, tanpa dasar hukum yang sah. Sampai saat ini, tidak ada surat penetapan tersangka maupun bukti keterlibatan aktif atau pasif dari klien kami,” tegas Ahmad Yusuf.
Pihaknya menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum terhadap Muflihun, yang semasa menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau tidak memiliki otoritas dalam menunjuk PPTK, menyetujui anggaran, atau menandatangani laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
“Proses itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara, dan pejabat teknis. Klien kami tidak terlibat langsung dalam aspek administratif maupun teknisnya,” tambahnya.
Untuk meluruskan opini publik, pihaknya akan merilis video resmi pernyataan Muflihun kepada penyidik dan masyarakat luas.
Video ini akan menegaskan bahwa Muflihun tidak memiliki keterkaitan hukum dalam perkara SPPD fiktif.
“Penyebutan inisial tersebut telah merusak nama baik dan mencoreng martabat keluarga klien kami. Ia akan menghadapi proses hukum secara terbuka, tapi kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kriminalisasi,” lanjut Ahmad Yusuf.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi politik maupun tekanan opini publik.
Jika penyidik tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa bukti yang sah, tim hukum menyatakan siap tempuh langkah hukum lanjutan:
“Jika penetapan tersangka dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan, menggugat ke PTUN, melapor ke PROPAM, Kompolnas, serta menempuh jalur pidana dan perdata atas pencemaran nama baik. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Ahmad Yusuf mengingatkan agar aparat penegak hukum menjaga integritas dan independensinya.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Bukan dijadikan alat pembunuhan karakter,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Muflihun akhirnya bersuara langsung kepada publik. Ia meminta Presiden RI dan Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas kasus yang disebutnya penuh kepentingan dan politisasi.
“Uang Rp195 miliar itu bukan jumlah kecil. Lebih dari setahun saya dibuli dan difitnah. Nama saya diseret, elektabilitas saya jatuh, dan saya kalah Pilkada. Tapi sekarang saya tidak tinggal diam,” ungkapnya.
Muflihun menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi membongkar siapa saja yang bermain dalam kasus tersebut.
“Saya korban dalam kasus ini. Saya akan bantu polisi mengungkap siapa saja yang menikmati uang itu. Saya tahu ke mana alirannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mulai menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Berdasarkan hasil gelar asistensi yang dilaksanakan di Koordinator Staf (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Selasa, 17 Juni 2025, terungkap bahwa terdapat dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum.
Dugaan korupsi ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp195.999.134.067 atau hampir Rp196 miliar.
Dalam gelar perkara tersebut, salah satu pejabat berinisial M yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau disebut bertanggung jawab dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil asistensi yang kami lakukan bersama Korpstah Tipidkor Polri, ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Terhadap saudara M selaku PA, penyidik telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).(*)












